MAKI Kecewa Karena Firli Bahuri Tak Ditahan hingga Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 19 Desember 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Serumpun.babelprov.go.id)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Dok. Serumpun.babelprov.go.id)

KILASNEWS.COM – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kecewa karena hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik tidak menahan Firli Bahuri.

“Saya apa pun memberikan apresiasi meskipun di satu sisi saya kecewa, karena sampai pemberkasan selesai tersangka tidak ditahan”.

“Padahal ini kewenangannya penuh penyidik untuk dilakukan penahan sejak jadi tersangka,” kata Boyamin Saiman.

Menurut dia, perkara korupsi mana pun itu, sebagian besar atau hampir seluruhnya tersangkanya ditahan.

Karena ancamannya memang di atas lima tahun, apalagi Firli Bahuri tidak kooperatif di awal pemeriksaan, sering mangkir dengan berbagai alasan.

Baca artikel lainnya di sini :Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Besok

Maka semestinya, ini ditahan supaya ada rasa keadilan masyarakat terpenuhi.

Terlebih tersangka adalah Ketua KPK yang dipercaya memberantas korupsi, diduga korupsi bahkan memeras atau menerima gratifikasi atau suap.

“Itu kan sudah bentuk pengkhianatan, minimal yang bertemu Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis, jelas membuktikan”.

Lihat juga konten video, di sini: Di Tengah-tengah Pidato, Calon Presiden Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Berdoa untuk Gaza

“Padahal harusnya Ketua KPK tidak boleh bertemu, sesuai Pasal 36 UU KPK,” kata Boyamin.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Menurut Boyamin, tidak ditahannya Firli oleh penyidik akan berdampak negatif pada kinerja institusi Polri dan Kapolri.

“Jadi ini mestinya penyidik ada kekurangan menurut saya, di satu sisi kerja cepatnya kita apresiasi, bahwa tidak ditahannya ya saya kecewa,” katanya lagi.

Boyamin kembali berharap setelah pelimpahan berkas segera dilakukan penahanan untuk melengkapi proses hukum di mana tersangka ditahan.

Penahanan ini tidak terkait dengan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, karena materi tuntutannya adalah penetapan tersangka, bukan penahanan.

Boyamin menilai, jika penyidik berani menahan artinya bukti dimiliki kuat, begitu pula sebaliknya.

Dia juga mengingatkan kasus Firli sudah menjadi perhatian publik. Masyarakat sudah mulai banyak berkomentar ini di media sosial.

Salah satunya, faktor Firli tidak ditahan karena sama-sama anggota Polri, sehingga ada pengistimewaan.

“Karena apa pun Firli adalah jenderal bintang tiga yang kemudian mendapatkan keistimewaan ketika jadi tersangka tidak ditahan,” kata Boyamin.

Boyamin Saiman mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan.

Terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasi Limpo oleh Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Saya tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya merampungkan berkas:

“Dan sudah dikirim ke penuntut umum di Kejati DKI Jakarta,” kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023.

Menurut Boyamin, perlu kerja keras bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk merampungkan kasus tersebut.

Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi, Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi bahwa perkara korupsi harus ditangani dengan cepat dari perkara pidana lainnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Memang amanatnya begitu, jadi saya kira ya cepatlah tiga bulan selesai, karena Oktober, November, Desember, saya kira ini sudah sangat cepat,” katanya lagi.

Padahal, ujar dia lagi, kasus ini terbilang rumit karena melibatkan Ketua KPK, yang pasal sangkaannya diduga pemerasan, suap ataupun gratifikasi.

“Ini kan perlu pembuktian yang rumit karena memang tidak ada bukti penyerahan uangnya secara langsung, misalnya transfer kan tidak mungkin juga,” ujarnya pula.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke penuntut, Boyamin berharap segera ada kepastian dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas agar segera dibuktikan di persidangan.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan menyatakan lengkap untuk selanjutnya dilaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.***

Berita Terkait

Indonesia Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Strategis Jangka Panjang, Prabowo Ucapkan Selamat ke Donald Trump
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Sebut Pagar Laut dari Bambu adalah Barang Bukti dari Kegiatan Ilegal
Warga Berebut Salam dan Foto Bersama, Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo Subianto: Melukai Rasa Keadilan!
Kerja Paksa dan Tak Dikasih Makan dalam Beberapa Hari, Agus Hariadi Mengaku Disekap di Kamboja
Untuk Bela Palestina, Prabowo Subianto Ajak Negara-negara Anggota Kerja Sama Ekonomi D-8 Kuat Bersama
Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:33 WIB

Indonesia Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Strategis Jangka Panjang, Prabowo Ucapkan Selamat ke Donald Trump

Senin, 20 Januari 2025 - 09:22 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Sebut Pagar Laut dari Bambu adalah Barang Bukti dari Kegiatan Ilegal

Rabu, 1 Januari 2025 - 12:19 WIB

Warga Berebut Salam dan Foto Bersama, Prabowo Sapa Masyarakat di Malam Tahun Baru Naik Maung Garuda

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:01 WIB

Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:25 WIB

Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo Subianto: Melukai Rasa Keadilan!

Senin, 30 Desember 2024 - 07:41 WIB

Kerja Paksa dan Tak Dikasih Makan dalam Beberapa Hari, Agus Hariadi Mengaku Disekap di Kamboja

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:21 WIB

Untuk Bela Palestina, Prabowo Subianto Ajak Negara-negara Anggota Kerja Sama Ekonomi D-8 Kuat Bersama

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:08 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Dirut Angels Product dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong dan Charles Sitorus

Berita Terbaru