KILASNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan perbaikan pasar perbankan nasional pada 2023 melalui langkah konsolidasi.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Selasa 17 Januari 20233.
“Konsolidasi perbankan yang disampaikan di berbagai kesempatan akan terus dilaksanakan,” katanya.
Sebut saja kebijakan permodalan minimum Rp3 triliun untuk bank umum, serta konsolidasi bank perkreditan rakyat (BPR).
Baca Juga:
CSA Index Februari 2025: IHSG Terimbas Sentimen Global, Pasar Modal Butuh Kejelasan Kebijakan
Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik, Begini Tudngan PT MNC Land Lido
Menurut Dian, saat ini hanya satu bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut.
Sehingga, dalam waktu dekat, status bank tersebut akan diturunkan menjadi BPR.
Mengenai BPR, jumlahnya sekarang telah mencapai 1.600 di seluruh Indonesia. Ini dianggap terlalu banyak, sehingga perlu dikonsolidasikan serta diperkuat agar kontribusinya terhadap perekonomian tetap bertumbuh.
“Dalam lima tahun ke depan, jumlah BPR akan berkurang signifikan,” ujar Dian.
Baca Juga:
IBL TV Ungkap Kisah Perjuangan Atlet dengan Mini Series “KITA”
Grease The Musical di Jakarta: Drama, Romansa, dan Musik Legendaris dalam Satu Pertunjukan
Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Namun, lanjutnya, bukan berarti kontribusi BPR terhadap perekonomian akan berkurang tetapi justru akan diperkuat.
OJK juga bakal mengakselerasi pengembangan bank syariah. Hal ini mengingat asetnya yang baru mencapai lima hingga enam persen dari total aset seluruh perbankan Indonesia.
“Kami sedang merumuskan kebijakan pengembangan bank syariah ke depan sehingga perkembangannya akan lebih cepat,” kata Dian.
Untuk itu, pihak OJK akan meninjau kebijakan yang selama ini dilakukan serta menentukan strategi pengembangan selanjutnya.
Baca Juga:
Begini Strategi Pemerintah Absorpsi Gabah Kering Panen untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
OJK juga akan mengkonsolidasikan Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui kegiatan usaha bersama (KUB) yang terintegrasi untuk seluruh BPD.
Hal tersebut akan dilaksanakan mulai 2023 ini untuk meningkatkan peran BPD terhadap perekonomian di masing-masing daerah.
“Kami melihat kesenjangan peran yang masih cukup jauh antara satu BPD dan lainnya,” ujar Dian.
Baik aspek permodalan, tata kelola, kekuatan sumber daya manusia, dan digitalisasi.***