KILASNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kasus ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan tersangka akan segera menjalani persidangan.
“Hari ini selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap adalah dugaan penerimaan gratifikasi,” jelas Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Tolak Bayar Restitusi, Rafael Alun Trisambodo Sebut Aset dan Rekening Keluarga Diblokir KPK
Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkar perkara Rafael Alun ke Pengadilan Tipikor.
Saat ini tersangka masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 19 Agustus.
Baca Juga:
5 Alasan Hotel di Sudirman Bisa Jadi Pilihan Saat Liburan ke Jakarta
Keunggulan Menggunakan DOKU Payment Gateway untuk Transaksi Online Aman dan Cepat
Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet
“Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali Fikri.
Selain kasus gratifikasi, dalam pengembangan penyidikan Rafael Alun Trisambodo juga disangkakan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ali Fikri, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkasnya.
“Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” tukas Ali Fikri.***
Baca Juga:
Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret
Gaza Riviera: Impian Kota Megah Senilai Rp1.642 Triliun
Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga