KILASNEWS.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie masyarakat tak menebak-nebak.
Hal itu terkait dengan hasil pemeriksaan MKMK terkait dengan pelaporan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK.
Ketua MKMK menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan putusan terkait dengan pelanggaran kode etik MK pada hari Selasa (7/1/2023).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Reaksi OJK Ketika Pinjaman Datang Tanpa Diminta, Diduga Scam Pinjaman Digital Bermodus Error
PROPAMI Care Lanjutkan Misi Sosial Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, serta memeriksa semua hakim MK.
MKMK pada hari Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) telah memeriksa enam hakim yang terdiri atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Baca artikel lainnya di sini : Bikinportalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Baca Juga:
Tiga Juru Parkir Diringkus Usai Aniaya Sopir Taksi di Blok M, Gara-gara Ucapan yang Pancing Emosi
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim MK pada hari Kamis (2/11/2023), yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
berharap sembilan hakim MK bisa independen dalam memutuskan setiap perkara sekalipun harus berbeda pendapat.
“Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, kami berpesan supaya kesembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri, ” kata Jimly Asshiddiqie di Gedung II MK, Jakarta, Rabu.(1/11/2023).
Jimly Asshiddiqie mempersilakan sembilan hakim MK untuk berdebat dengan keras, kemudian bersatu dalam memutuskan perkara.
“Dengan kemandirian masing-masing, silakan berdebat, silakan berbeda pendapat keras. Akan tetapi, begitu sudah putusan, ya, sudah, harus saling menghormati. Jangan sampai keluar perbedaan pendapat itu,” kata Jimly Asshiddiqie.
Sembilan hakim MK, kata dia, perlu kolegial dan kohesif karena mencerminkan sembilan cara berpikir masyarakat plural Indonesia.
Ia mengakui terdapat masalah apabila salah satu hakim MK membicarakan perdebatan internal di antara hakim MK dengan pihak luar.
“Ini ‘kan harus kolektif kolegial, bersembilan, dan masing-masing adalah tiang keadilan, tiang kebenaran konstitusional,” kata Jimly Asshiddiqie.***