KILASNEWS.COM – Polisi mengamankan wanita berinisial S (35), seorang pengasuh yang menyiramkan air panas ke bayi berusia 1 tahun 3 bulan.
Peristiwa itu terjadi di tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
Dikutip Hellodepok.com, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka S (35), pengasuh daycare,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Arya Perdana menjelaskan, peristiwa penyiraman itu terjadi pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 07.30 WIB.
Orangtua korban menitipkan bayinya setiap hari pada pukul 05.30-19.30 WIB.
“Korban yang buang air besar menangis dan ketika itu tersangka langsung memandikan.”
Baca Juga:
5 Alasan Hotel di Sudirman Bisa Jadi Pilihan Saat Liburan ke Jakarta
Keunggulan Menggunakan DOKU Payment Gateway untuk Transaksi Online Aman dan Cepat
Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet
“Korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis membuat tersangka kesal,” jelas Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
“Saat itu air yang baru di angkat dari kompor dan dituangkan ke ember langsung di siram ke punggung korban sebanyak dua kali gayung.”
“Setelah itu tersangka panik karena kondisi punggung korban melepuh dan menghubungi orangtua korban,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca Juga:
Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret
Gaza Riviera: Impian Kota Megah Senilai Rp1.642 Triliun
Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga
“(Ancaman hukuman) maksimal lima tahun penjara,” tukasnya.***
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Indonesiaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Baca Juga:
Aturan Baru LPG 3 Kg Pakai NIK, DPR Pastikan Masyarakat 3T Tak Terganggu
Skema Subsidi LPG 3 Kg Berubah: Pembelian Harus Pakai NIK Mulai 2026
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan