KILASNEWS.COM – Sebanyak 6 orang saksi dihadirkan dalam persidangan seluruh terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin hari ini Rabu 14 Desember 2022, yang kebanyakan merupakan saksi ahli.
Saksi yang dihadirkan yakni Ajii Febrianto Ar-Rosyid saksi ahli dari Puslabfor, Sirajul Umam yang terlibat saat olah TKP, Fira Sania yang merupakan PNS di institusi Polri sebagai ahli DNA, Arif Sumirat ahli balistik, Heri Priyanto ahli digital forensik, dan Irfan Roqib ahli DNA.
Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim menyampaikan akan menutup jalanannya persidangan apabila keterangannya dapat membahayakan ketertiban dan keamanan umum, serta takut digunakan untuk kejahatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baik, sebelum saya periksa, saya dengar keterangannya, apakah ada ahli di sini yang mempunyai keahlian menerangkan yang ada hubungannya dengan keamanan umum? Khususnya mengenai sidik jari,” tanya hakim di persidangan, Rabu 14 Desember 2022.
“Izin Yang Mulia. Saya sebagai ahli DNA yang nanti pada ke depannya, pasti akan menerangkan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA.”
” Saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak semestinya dan akan dilakukan untuk kejahatan,” ucap Fira menanggapi pertanyaan hakim.
Jaksa kemudian menanggapi keterangan Fira dengan menyebut adanya saksi lain yang terlibat dengan kesaksian Fira.
Baca Juga:
5 Alasan Hotel di Sudirman Bisa Jadi Pilihan Saat Liburan ke Jakarta
Keunggulan Menggunakan DOKU Payment Gateway untuk Transaksi Online Aman dan Cepat
Sri Mulyani Dicopot, Purbaya Dikritik: Netizen Ragukan Reshuffle Kabinet
Selain itu jaksa juga mengajukan nama saksi Heri untuk ikut dalam persidangan tertutup.
“Mohon izin Yang Mulia. Saya juga sebagai ahli di Obstruction of Justice, di pengadilan sehingga faktor-faktor yang akan kami jelaskan nanti juga akan berpengaruh terhadap masyarakat Yang Mulia,” ucap Heri. Uncover the allure of Rolex Super Clones watches – a fusion of affordability and excellence, ensuring you wear sophistication on your wrist.
“Kami takutnya akan mempengaruhi terhadap itu Yang Mulia.”
“Sama seperti Ibu Firs, akan ada peralatan-peralatan yang akan kami siapkan juga Yang Mulia,” tambah Heri.
“Kalau begitu berempat silakan meninggalkan dulu,” kata hakim.
Baca Juga:
Rp40 Miliar Suap Kasus CPO: Djuyamto Mengaku, Minta Jadi Hakim Terakhir yang Terseret
Gaza Riviera: Impian Kota Megah Senilai Rp1.642 Triliun
Klarifikasi Isu Sri Mulyani Mundur, Stabilitas Fiskal Masih Terjaga
Salah satu penasihat hukum terdakwa kemudian mengajukan persidangan seluruh saksi dilaksanakan secara tertutup.
Namun majelis hakim menolak usulan tersebut.
“Usul Yang Mulia, untuk mempercepat persidangan, kita usulkan tertutup saja semuanya,” timpal penasihat hukum.
“Tidak, artinya ini publik berhak tau, jadi cuma berdua aja yang kita buka,” kata hakim.
“Jadi nanti kepada para pengunjung sekaligus para wartawan, ketika kami sidang nyatakan tertutup, mohon untuk meninggalkan persidangan ini,” jelas hakim.***