FOKUS SIBER – Kejagung menyebut telah melakukan penggeledahan di 10 tempat dalam penyidikan dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, dari lokasi penggeledahan, sedikitnya 650-an dokumen terkait kasus tersebut, sudah disita.
Menurut Febrie, ratusan dokumen tersebut akan menjadi alat-alat bukti yang disita dalam kasus yang dituding sebagai penyebab kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alat-alat bukti yang disita itu, nantinya didalami untuk bahan pembuktian dalam perkara tersebut,” ujar Febrie Adriansyah saat dokonfirmasi, Minggu 24 April 2022.
Febrie menambahkan, titik-titik penggeledahan yang sudah dilakukan timnya sejak awal April 2022 lalu.
Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Kementerian Perdagangan di Jakarta.
“Penggeledahan di Kemendag itu dilakukan dua kali,” ucapnya.
Baca Juga:
Dalian Menjadi Sorotan Global, Kota Ini Menjadi Tuan Rumah Summer Davos untuk Kesembilan Kalinya
ChinaMarket: Ujian Sesungguhnya Dimulai Saat Kontainer Tiba di Lokasi Proyek
Zendure Luncurkan Ekosistem Energi AI ZEN+ HOME di Ajang Intersolar 2026
Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dilakukan di ruang kantor Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Penggeledahan di Kemendag tersebut, juga dibarengi aksi serupa di rumah kediaman tersangka IWW.
Selain telah menetapkan IWW sebagai tersangka, penyidik di Jampidsus juga menetapkan tiga pengusaha swasta.
Mereka antara lain, Stanley MA (SMA), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Senior Manager Corporates Affair pada Permata Hijau Group.
Baca Juga:
Gravity Game Unite (GGU) Luncurkan OBT Kedua PC MMORPG “Ragnarok Zero: Global”
Hisense Tampilkan Pesan “Innovating a Brighter Life” di FIFA World Cup 2026™
Taylor’s University Tempati Jajaran 1% Universitas Terbaik Dunia
Kemudian Master Parulian Tumanggor (MPT), dijadikan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.*








